Jual Istri untuk Layanan Hubungan Bertiga, Dua Suami Ditangkap Polisi

Ilustrasi Threesome.
Ilustrasi Threesome.

Surabaya, Berita11.com – Dua pria yang diduga mengeksploitasi istri masing-masing dengan menawarkan jasa hubungan seksual bertiga atau threesome kepada pria lain, diamankan Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WBS (39), warga Kota Surabaya, Jawa Timur, dan RW (25), warga Kabupaten Ngawi. WBS diduga menawarkan istrinya, RKR (37), sedangkan RW memasarkan istrinya, SNK (25), warga Kabupaten Nganjuk.

Bacaan Lainnya

Dalam menjalankan aksinya, keduanya memanfaatkan grup di media sosial Facebook untuk menawarkan layanan seksual tersebut. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengungkapkan bahwa kedua kasus tersebut berhasil dibongkar pada Minggu (25/10/2026).

Menurut Melatisari, tersangka WBS menawarkan layanan threesome melalui Facebook. Bahkan, WBS diduga memaksa istrinya melayani pria yang menjadi pelanggan.

BACA JUGA:  Kronologi Warga Bima Ditemukan Tewas di Kebun

Korban diancam akan diusir dari rumah bersama anaknya apabila menolak permintaan tersebut. “Apabila tidak mau maka tersangka akan mengusir istrinya dari rumah beserta dengan anaknya,” kata AKBP Melatisari dikutip, Jumat (30/10/2026).

WBS kemudian mengatur pertemuan dengan pelanggan di tempat kos miliknya yang berlokasi di Jalan Lebo Agung, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Saat melakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka, korban, dan seorang pria yang menjadi tamu sedang melakukan hubungan seksual secara bersama-sama.

“Petugas mengamankan tersangka, tamu dan korban dalam keadaan sedang berhubungan badan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Polisi selanjutnya mengamankan ketiganya berikut sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka RW menjalankan aksinya dengan menggunakan akun Facebook bernama Past Sby. Pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ia mengunggah penawaran di grup Facebook Komunitas Pasutri Fantasi.

Sehari kemudian, Minggu malam (25/10/2026), RW bersama istrinya mendatangi sebuah hotel di Surabaya untuk bertemu seorang pria berinisial JI yang sebelumnya menjadi pelanggan.

BACA JUGA:  Polisi Tahan Delapan Tersangka Perusakan dan Penjarahan Gedung DPRD NTB

Petugas kemudian mengamankan RW, istrinya, dan pria tersebut di dalam kamar hotel. “Korban, pelaku, dan tamunya tersebut, mereka semua diamankan di dalam sebuah kamar hotel,” jelas Melatisari.

Dari hasil pemeriksaan, RW mengaku menawarkan istrinya kepada pelanggan dengan tarif Rp700 ribu. Sementara itu, tersangka lainnya mengaku mematok harga Rp1 juta untuk layanan serupa.

“Tersangka juga berterus terang memiliki fantasi melihat istrinya disetubuhi oleh tamu,” tutur AKBP Melatisari.

Dalam pengungkapan kedua perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam, uang tunai, buku nikah, serta satu lembar kuitansi pembayaran hotel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait