Bima, Berita11.com— Sebanyak 7.526 pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk 481 tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Bima dijadwalkan menerima tunjangan hari raya (THR), Rabu (5/5/2021) ini.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Bima M Chandra Kusuma AP, mengatakan, dasar hukum pembayaran THR Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 63 tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2021.
Dia menjelaskan, tunjangan yang akan dibayarkan pada PNS, Calon PNS dan PPPK adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“PNS dan Calon PNS sebanyak 7.526 pegawai, sebesar Rp34, 5 miliar. Meliputi golongan IV 2.284 orang, golongan III 4.157 orang, golongan II 1.068 orang dan golongan I sebanyak 17 orang,” ujar Chandra.
Selain itu, lanjut Kabag Chandra, THR juga akan diberikan pada 481 tenaga PPPK dengan total anggaran Rp1,7 M.
“Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, berharap pemberian tunjangan hari raya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membantu kebutuhan selama hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” katanya. [B-19]