Amankan 495 Liter Solar Bersubsidi, Polisi Tangkap Pria di Lombok

WhatsApp Image 2022 09 10 At 06.01.03

Praya, Berita11.com—Polisi mengamankan pria berinisial AR (40 tahun), warga Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, terduga penyalahguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky Pratama S.Tr.K menjelaskan, penangkapan AR setelah polisi menerima informasi awal dari masyarakat pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Gegara Obat Nyamuk, Dua Rumah di Bima Terbakar saat Dini Hari

“Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan melihat terduga pelaku empat kali bolak -balik membeli BBM subsidi menggunakan sepeda motor,” ujar Rizky, Sabtu (10/9/2022).

Terkait kasus tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti 12 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM solar, 5 jerigen ukuran 20 liter berisi BBM solar 15 liter setiap jerigen, sepeda motor, 22 jerigen ukuran 35 liter dan 5 jerigen ukuran 20 liter dalam kondisi kosong, 2 selang bening dan corong plastik berwarna merah.

Penyalagunaan BBM bersubsidi diketahui polisi setelah anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah mengikuti terduga pelaku sampai ke rumahnya dan menemukan BBM subsidi jenis solar yang disimpan di dapur dan perkarangan rumah.

BACA JUGA: Tersengat Listrik saat Hidupkan Mesin Pompa Air, Remaja ini Tewas

Setelah itu, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah. Sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap AR, BBM jenis solar tersebut didapatkan dengan cara membeli dari SPBU Aik Darek.

“Jumlah BBM jenis solar sebanyak 495 liter,” ujar Rizky.

Diungkapkan Rizky, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum. [B-11]

Pos terkait