Dompu, Berita11.com— Tim Puma menangkap pria berinisial SA (25 tahun), terduga pencuri yang menggasak harta warga Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Senin (6/9/2021).
SA ditangkap Tim Puma Polres Dompu saat berada di Hotel Favorite Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel menjelaskan, SA ditangkap sebagai tindaklanjut polisi atas laporan dari korban berinisial AK (44 tahun), nomor LP/B/335/IX/2021/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB.
Dijelaskan Ivan, peristiwa pencurian terjadi saat korban keluar rumah. Ketika itu korban mengantar anaknya sekolah dan berangkat ke tempat kerja. Sejumlah harta milik korban yang digasak oleh SA, di antaranya 2 Ponsel, kalung emas dan liontin 15 gram, 2 liontin 4 gram, kalung emas 5 gram, 2 cincin emas 5 gram.
“Sekitar pukul 16.00 Wita sepulang dari bekerja,korban melihat dua unit HP yang disimpan sudah hilang, kemudian korban mengecek barang-barang berharga yang lain,” ujar Ivan.
Akibat kejadian tersebut kata Ivan, korban mengalami kerugian Rp50 juta. Korban kemudian menyampaikan laporan ke petugas piket (SPKT) Polres Dompu.
“Pelaku ditangkap di Kota Bima tepatnya di Hotel Favoritr di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima,” ujarnya.
Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu. [B-19]