Masih Gunakan Fasilias Dinas, Kapan Kades Mundur karena Ikut Bacaleg “Dieksekusi?”

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. Foto Ist.
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Kendati telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif, sejumlah kepala desa aktif di Kabupaten Bima yang msuk dalam ranah politik praktis belum dieksekusi, bahkan masih menggunakan sejumlah fasilitas dinas seperti mobil hasil pengadaan dari dana desa.

Mengenai hal tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin mengatakan, berkaitan pencalonan Kades di Kabupaten Bima yang mengikuti kompetisi sebagai bakal calon anggota legislatif, sejumlah kepala desa tersebut telah menyampaikan surat pengunduran diri.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Pemkab Bima Antisipasi Virus Nipah

“Selanjutnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan usulan pengunduran diri kepada camat untuk selanjutnya camat membuat rekomendasi kepada Bupati untuk dibuatkan SK pemberhentian Kades dan pengakatan penjabat kepala desa dari unsur PNS, baik dari kecamatan maupun yang lainnya,” jelas Suryadin kepada Berita11.com melalui layanan pesan media sosial whatshapp, Jumat (19/5/2023).

Dikatakan mantan Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Desiminasi Informasi, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bima itu, apabila camat merasa perlu menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kades, maka dapat, membuat surat keputusan (SK) pengangkatan Plt dari unsur Sekretaris Desa (Sekdes) yang akan menjalankan roda pemerintahan di desa setempat. [B-22]

Pos terkait