Lulusan PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Bima Diminta Setor Masing-masing Rp5 Juta

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bima, Berita11.com— Puluhan tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2023 di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mengaku diminta agar mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta. Jika tidak, harus siap menerima konsekuensi ditempaktan lokasi tugas yang jauh.

Para guru PPPK yang lulus seleksi tahun 2023 mengaku mereka dikumpulkan di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Korwil Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima pada Rabu (31/1/2024) lalu. Jumlahnya 43 orang, yang terdiri dari P2 sebanyak 15 orang dan P3 sebanyak 28 orang.

Bacaan Lainnya

Salah satu guru PPPK yang lulus seleksi tahun 2023 mengaku pada saat dikumpulkan di kantor setempat, mereka diwajibkan mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta. Batas pengumpulannya hanya sepekan. Jika tidak para guru PPPK harus siap menerima konsekuensi ditempatkan di lokasi tugas yang jauh.

“Saat ditanya untuk apa uang itu. Jawabannya ini sudah menjadi keputusan di atas dan berlaku untuk seluruh kecamatan. Jika salah satu anggota (guru) yang hadir (menolak), maka penempatan formasi itu gagal, kami angkat tangan,” kata sumber di Kabupaten Bima, Kamis (1/2/2024) lalu.

Sumber mengatakan, pejabat dan oknum pengawai di kantor setempat tidak menjelaskan untuk apa uang tersebut wajib dikumpulkan. Namun hanya menjelaskan sebagai perintah atasan di tingkat kabupaten.

BACA JUGA: Tinjau Budidaya Rumput Laut di Langgudu, Gubernur NTB Berharap Status Hijau Kabupaten Bima Dipertahankan

“Sebelumnya kami minta maaf, sebenarnya berat untuk kami sampaikan karena ini adalah perintah atasan, jadi kami sampaikan. Untuk penempatan formasi guru agar tidak ditempatkan di luar wilayah maka harus mengeluarkan uang sebesar Rp5 juta. Jika tidak kami angkat tangan terkait proses penempatan formasi guru,” kata sumber menirukan penjelasan oknum.

Dikatakan sumber, sejumlah guru berupaya menawar agar jumlah uang yang harus dikumpulkan tenaga PPPK yang lulus seleksi tahun 2023 diturunkan. Namun ditolak oknum UPT setempat. “Harus dikumpulkan Rp5 juta,” katanya.

Sejumlah guru juga menyimpan bukti percakapan berkaitan pembahasan permintaan uang tersebut.

Hal yang sama juga diungkapkan salah satu guru PPPK yang lulus seleksi tahun 2023 di Kabupaten Bima. Ia dan kawan-kawannya dikumpulkan dan diminta agar mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta.

“Permintaan itu terlalu memberatkan kami yang baru lulus seleksi PPPK,” kata sumber yang merupakan tenaga pengajar salah satu SMP di Kabupaten Bima.

Dikatakannya, sejumlah guru sempat menawarkan agar jumlah uang yang mintai agar disetor separuh terlebih dahulu mengingat jumlahnya yang lumayan banyak. Namun ditolak oleh oknum tersebut.

Sumber juga mengungkapkan, pertemuan puluhan guru PPPK yang lulus seleksi tahun 2023 membahas permintaan uang juga diikuti oleh Kepala UPT Dinas Dikbudpora Korwil Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. “Ada puluhan orang yang menjadi saksinya,” ujar sumber.

Sementara itu, Kepala UPT Dinas Dikbudpora Korwil Soromandi Kabupaten Bima, Fahris menyatakan, bahwa penempatan guru PPPK sesuai regulasi.

“Semua terkait penempatan. ditunggu saja sesuai regulasi dimana mereka adik2 P3K, pilih firmasi waktu tesnya, dan juga akan diintervenai oleh Dinas, kalaupun disekolah pilihannya sudah kelebihan guru,” katanya melalui pesan whatshapp yang dikirimkan ke wartawan.

BACA JUGA: Empat Rumah Panggung Milik Warga Kabupaten Bima Dilahap Api

Saat ditanya berkaitan permintaan uang Rp5 juta yang wajib disetor oleh PPPK yang lulus seleksi tahun 2023, Fahris menyarankan agar mengonfirmasi oknum pegawai setempat berinisial MW.

Sementara itu, MW yang dikonfirmasi terpisah membantah telah meminta dan mewajibkan setiap tenaga PPPK yang lulus tahun 2023 agar menyetor Rp5 juta untuk selanjutnya disetor ke tingkat Kabupaten Bima. “Nggak ada,” katanya menjawab wartawan.

Berkaitan kalimat ancaman yang dilontarkan kepada puluhan guru PPPK yang lulus seleksi tahun 2023 akan ditempatkan di lokasi yang jauh bila tidak menyetor masing-masing Rp5 juta, MW berkelit.

“Tidak, yang jelas penempatan tidak akan keluar dari Soromandi,” katanya.

MW juga beralibi pengumpulan puluhan guru PPPK di kantor UPT Dinas Dikbudpora Korwil Kecamatan Soromandi untuk membina para guru yang baru lulus sebagai ASN tersebut. Tidak semata-mata untuk meminta uang.

“Memang harus ada pembinaan kemarin itu. Pokoknya intinya tidak ada permintaan uang segala. Penempatan juga tidak ada unsur pengancaman,” katanya.

Pada bagian lain, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin menanggapi dugaan rencana pungutan liar tersebut. Dia menduga alasan memuluskan penempatan PPPK yang baru lulus seleksi merupakan alibi oknum pegawai lingkup Dinas Dikbupora Kabupaten Bima.

Oknum tersebut sengaja beralibi atas perintah atasan hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. [B-22/B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait