Jakarta, Berita11.com— Badan Kepegawaian Negara (BKN) membangun Sistem Berbagi Terintergrasi (SBT). Tujuannya mempermudah pengawasan dan penegakan, guna memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
SBT tersebut sebagai bentuk konkret implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan, dalam mengawal netralitas PNS dan PPPK, BKN berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendorong pelaksanaan penegakan pelanggaran netralitas ASN.
“PNS dan PPPK yang melanggar netralitas diberikan sanksi secara berjenjang, mulai dari peringatan, teguran, hingga pemblokiran pada SIASN dalam hal PPK (pejabat pembina kepegawaian) belum atau tidak menindaklanjuti rekomendasi, dan memastikan pelanggaran netralitas yang wajib ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan disiplin dilakukan menggunakan aplikasi I’DIS,” kata Haryomo dikutip, Rabu (2/10/2024).
Haryomo menjelaskan, BKN memiliki Kantor Regional dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) tersebar di seluruh Indonesia yang menjadi penguat pengawasan dan pengendalian netralitas.
Selain itu, juga didukung dibentuknya Satgas Netralitas dalam melaksanakan tugasnya menggunakan SBT, di mana Sistem Informasi tersebut terintegrasi satu sama lain yang menyajikan data temuan, aduan atau pelanggaran NSPK Manajemen ASN, sehingga adanya keterpaduan dan akurasi data yang dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dalam waktu yang cepat, akurat, dan real time.
Sistem pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai kewenangannya masing-masing.
“Tujuannya untuk memenuhi prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran,“ ujar Haryomo.
Ia menjelaskan, manfaat pengawasan bersama dengan SBT merupakan bentuk sinergitas seluruh Satgas Netralitas, proses penanganan pelanggaran efektif, efisien, dan cepat, data pelanggaran netralitas valid dan update, serta penanganan dugaan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Haryomo mengungkapkan BKN juga membangun sistem Integrated Mutasi (I-Mut), di mana semua mutasi yang dilakukan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) baik pusat maupun daerah harus melalui sistem I-Mut.
Sistem ini dibangun untuk memonitor adanya mutasi yang dilakukan oleh PPK termasuk berlaku juga bagi gubernur, bupati, dan wali kota definitif. Misalnya, keputusan yang menguntungkan pegawai dapat secara otomatis tertolak oleh sistem integrasi jika adanya syarat-syarat yang dilanggar/tidak terpenuhi dan sebaliknya.
“Jika para pejabat yang akan melakukan demosi terhadap para ASN yang tidak mendukung karena tidak ikut berjasa dalam mengampanyekan kandidat akan diamati dan ter-cover oleh sistem yang diinvestigasi oleh BKN bila ada mutasi yang melanggar peraturan BKN yang berlaku,” ujanya. [B-17]
Follow informasi Berita11.com di Google News