Dompu, Berita11.com— Usai Idul Fitri 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, Badan Intelijen Negara (BIN) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggeber vaksinasi untuk masyarakat umum seperti di Kabupaten Dompu, Kamis (12/5/2022).
BIN Daerah Nusa Tenggara (BINDA) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dikes) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Selain di gedung Puskesmas, vaksinasi juga digelar di luar Puskesmas seperti di aula kantor desa dan digelar dari rumah ke rumah (door to door).
Ketua Tim Vaksinasi Puskesmas Dompu Timur, Kabupaten Dompu, Hj Rukmini menjelaskan, vaksinasi massal bersama BINDA NTB digelar Puskemsas setempat di kantor Desa Kareke Kecamatan Dompu dan dari rumah ke rumah di kompleks perumahan warga.
“Dosis 3 atau booster terus kita gencarkan untuk masyarakat, di samping dosis 1 dan 2,” ujar Rukmini kepada sejumlah wartawan di Dompu, Kamis (12/5/22).
Sekertaris Desa Kareke Kecamatan Dompu, Ari Fitriyanti mengapresiasi BINDA NTB dan Dikes Kabupaten Dompu serta Puskesmas Dompu Timur yang telah menggelar vaksinasi massal di desa setempat. “Alhamdulilah sebagian besar warga kami sudah divaksin booster,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dikes Kabupaten Dompu, Maman SKM, menyebutkan, dari total target vaksinasi Kabupate Dompu sebanyak 174.467 orang, capaian untuk kategori masyarakat umum tahap 1: 156.287 (89.58%), dosis 2: 148.613 (85.18%), dosis 3: 57.086 (32.72%), sedangkan kategori anak-anak usia 6-11 tahun, dosis 1: 28.351 (104.92%), dosis 2: 26.045 (96.38%) dari target dosis untuk kategori anak-anak 27.022. capaian vaksinasi untuk kategori lanjut usia dosis 1: 74.44%, dosis 2: 66.53% dan dosis III: 24.22%. adapun target vaksinasi untuk kategori tersebut 16.700 orang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dikes Kabupaten Dompu, Hj Maria Ulfa, mengatakan, stok vaksin di instalasi farmasi pemerintah milik Dikes Kabupaten Dompu tersedia dan mencukupi kebutuhan. Rinciannya, vaksin Coronavac @2 dosis= 218 dosis, batas waktu penggunaan tanggal 30 Juli 2022, vaksin Pfizer @6 dosis= 4680 dosis , batas waktu penggunaan, tanggal 30 Juni 2022 dan vaksin Sinopharm @2 dosis= 1734 dosis, batas waktu penggunaan tanggal 16 Juni 2023.
Secara terpisah, Kabinda NTB, Wara Winahya S.Sos, M.Si, mengatakan, BINDA NTB terus membantu dan mendorong pemerintah daerah 10 kabupaten dan kota di NTB agar progres vaksinasi tercapai maksimal.
Wara menjelaskan, secara umum tidak ada kendala dalam pelaksanaan vaksinasi massal di Provinsi NTB, baik dari tenaga kesehatan, stok vaksin dan pihak terkait lain, karena semua sudah sesuai yang direncanakan sebelumnya. “Insya Allah target vaksinasi booster di wilayah Kabupaten Dompu khususnya akan meningkat terus,” tandasnya. [B-10]