Komite Keselamatan Jurnalis NTB Terbentuk

Foto bersama peserta Deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat (KKJ NTB) di Bonum Kafe kawasan Rembiga Mataram (30/9/2023). Foto bersama peserta Deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat (KKJ NTB) di di Bonum Kafe kawasan Rembiga Mataram (30/9/2023).
Foto bersama peserta Deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat (KKJ NTB) di Bonum Kafe kawasan Rembiga Mataram (30/9/2023). Foto bersama peserta Deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat (KKJ NTB) di di Bonum Kafe kawasan Rembiga Mataram (30/9/2023).

Mataram, Berita11.com— Sejumlah jurnalis dan organisasi profesi jurnalis di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeklarasikan terbentuknya Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB di Bonum Kafe kawasan Rembiga Mataram (30/9/2023).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito mengungkapkan, masih banyaknya keterbatasan dan tindakan atas intimidasi jurnalis dalam melaksanakan peliputan, perlu dibuat rencana aksi nasional merumusan keamanan jurnalis.

Bacaan Lainnya

“Bila kemerdekaan pers terjamin, maka kehidupan demokrasi juga terdongkrak. Adanya kegiatan ini merupakan terobosan baru untuk perlindungan terhadap jurnalis dengan terbentuknya KKJ NTB,” ujarnya.

Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul, menyebutkan, selama setahun terakhir terdapat 12 kasus intimidasi terhadap jurnalis di NTB dan menjadi (relatif) tertinggi di Indonesia, sehingga perlu mendapat atensi dari semua pihak.

BACA JUGA: Serap Anggaran Rp2,4 Miliar dan Dikerjakan Selama 2 Bulan, GOR ini Diresmikan Bupati Bima

“Berawal dari itu, kita merintis membentuk sebuah kesepakatan karena sementara ini KKJ bukan dalam bentuk kelembagaan. Ke depan, kita buat Standar Operasional Prosedur (SOP) peliputan. Manakala ada peristiwa yang dialami teman-teman jurnalis di NTB,” ujar pemimpin redaksi NTBsatu.com yang juga Koordinator Devisi Advokasi AJI Mataram itu.

Menurut Haris, sebagai penyintas intimidasi terhadap jurnalis, selain untuk mengadvokasi sebuah kasus, jurnalis secara bersama-sama bertanggung jawab dan memiliki solidaritas mencegah terjadinya intimidasi terhadap jurnalis.

Oleh karena itu, dia mengajak jurnalis menggunakan SOP dengan sebaik-baiknya, termasuk menerapkan kode etik jurnalistik. “Soal legalitas formal dan SOP nanti kita diskusikan, ke depan bagaimana kita tindaklanjuti,” katanya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB, Harun Alrasyid menyambut baik, deklarasi terbentuknya KKJ NTB, untuk melindungi aktivitas jurnalistik serta keselamatan para jurnalis.

BACA JUGA: Akun Instagram AJI Indonesia Diretas Orang tidak Dikenal, Motif masih Diindentifikasi

“Sesuai amanat Undang Undang jelas bagaimana jurnalis itu mesti dilindungi. Karyanya, jurnalisnya, sarana jurnalistiknya, tugas wewenang, dan muruah profesi jurnalis, itu semua perlu dilindungi,” pungkasnya.

Adapun sejumlah lembaga dan organisasi profesi pers dan organisasi media yang mendeklasikan KKJ NTB di antaranya AJI Mataram, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Mataram.

Deklarasi KKJ juga dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, perwakilan Korem 162/ Wirabhakti, pengurus AJI Mataram, sejumlah jurnalis media cetak, media elektronik dan media online, pengurus PWI NTB, AMSI NTB dan LSBH NTB. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait