Bima, Berita11.com–Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat mengecam dugaan intimidasi yang dilakukan panitia deklarasi salah satu kandidat Calon Bupati di Kabupaten Dompu. Ancaman menjemput dan mendesak korban wartawati berita11.com Safitri adalah perbuatan tidak dibenarkan dalam kerja kerja jurnalistik sebagaimana Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Seharusnya, pelaku menggunakan cara cara elegan dan dibenarkan sesuai kode etik jurnalistik (KEJ) terkait hak koreksi jika merasa keberatan atas angka atau data jumlah korban.
“Bagaimana pun juga, cara intimidasi dan ancaman tidak dibenarkan. Ini menurut kami melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1, pelakunya dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” kata Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh KKJ, korban yang menulis berita dengan judul “Anak-anak hingga Lansia Keracunan Massal Usai Konsumsi Nasi Bungkus dari Acara Deklarasi Calon Kepala Daerah di Dompu”, artikel dimuat Kamis, 8 Agustus 2024.
Menurut oknum yang teridentifikasi atasnama Suryadin alias Guru Gale, panitia deklarasi pasangan calon BBF – DJ. Pelaku keberatan dengan penyebutan kata “massal” dalam judul dan isi berita. Sementara menurut dia, jumlahnya hanya 21 orang dan 15 orang versi pemberitaan korban.
KKJ menilai, upaya pelaku yang memaksa agar korban datang ke Kabupaten Dompu adalah kekerasan psikis yang berdampak pada traumatik korban. Terlebih ada upaya dari pelaku akan menjemput paksa korban yang tinggal di Kabupaten Bima.
Padahal keberatan Suryadin atas isi berita tidak mendasar. Media sudah melakukan verifikasi informasi yang diungkapkan pertama kali dari kepolisian dan divalidasi ke Puskesmas Kempo. “Artinya, narasumber yang ditulis dalam berita punya kapasitas yang jelas. Polisi dan Puksesmas,” jelas Pemimpin Redaksi ntbsatu.com ini.
Jika keberatan terkait jumlah korban yang disebut “massal”, Suryadin bisa menempuh jalur yang dibenarkan. Sesuai Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 7 Ayat 2 Undang Undang Pers, narasumber atau pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh hak koreksi atas pemberitaan dimaksud.
“Semua ada mekanismenya dalam UU Pers. Ruang keberatan akan diakomodir, sepanjang sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena selain berdampak pada korban, juga akan merugikan Pasangan Calon yang didukung dalam deklarasi tersebut.
“Silakan berkomunikasi yang baik dengan pemimpin redaksi media tersebut dan berdialog untuk menemukan solusi, salah satunya dalam bentuk koreksi isi berita,” ujarnya.
Organisasi yang berhimpun dalam KKJ, seperti PWI NTB, AJI Mataram, IJTI NTB, FJPI NTB, serta organisasi perusahaan media AMSI NTB, termasuk advokat yang tergabung dalam LSBH NTB turut bersikap.
Kasus ini dicatat salah satu kerentanan dialami jurnalis pada masa Pemilihan 2024, khususnya di Kabupaten Dompu. Setidaknya sudah dua kasus terjadi di daerah tersebut, sebelumnya penganiayaan dialami salah satu wartawan media online oleh oknum Caleg.
“Ini menandakan, kerawanan demokrasi yang diwakili media di Dompu sedang tidak sehat. Karena itu, hal ini harus jadi awareness atau kesadaran bagi tiap pasangan calon untuk menahan diri dan mengingatkan pada tim sukses maupun simpatisannya ketika keberatan atas pemberitaan,” pungkas Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram ini.
Sebelumnya, jurnalis Berita11.com, Safitri mengungkapkan, ia dihubungi Guru Gale, pria yang mengaku sebagai panitia deklarasi Paslon kepala daerah dan wakiil kepala daerah. Ia keberatan dengan tajuk berita Anak-anak hingga Lansia Keracunan Massal Usai Konsumsi Nasi Bungkus dari Acara Deklarasi Calon Kepala Daerah di Dompu”, artikel dimuat pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Melalui sambungan layanan media sosial, Guru Gale menuntut permintaan maaf terkait judul artikel yang dimuat Berita11.com. Jika tidak ia akan menjemput jurnalis yang menulis berita tersebut di tempat tinggalnya.
Guru Gale juga mengultimatum korban agar hadir di Dompu untuk meminta maaf kepada Paslon yang ia dukung agar tidak dijemput. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News
Follow informasi Berita11.com di Google News