Dompu, Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu, Nusa Tenggara Berat (NTB) berhasil menangkap terduga pengedar sabu-sabu, perempuan berinisial NA (31), warga Dusun Tirtamengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Senin dini hari (8/9/2025).
NA ditangkap tangan menjual narkoba setelah polisi menyamar sebagai pembeli sabu-sabu. Ia tak berkutik saat polisi menangkapnya di kediamannya. Dari lokasi penggeledahan di rumah terduga pengedar sabu-sabu ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, kotak bedak berwarna putih, HP berwarna hitam, dan uang tunai Rp100 ribu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Dompu, Inspektur Satu Nyoman Suardika menjelaskan, berat bruto (kotor) sabu-sabu yang diamankan mencapai 3,15 gram, sedangkan berat netto 0,24 gram.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi memerintahkan KBO Resnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
“Setelah dipastikan bahwa target berada di lokasi, tim dibagi menjadi dua.Tim 1 bertugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, sementara Tim 2 bertugas mengepung dan membackup,” jelas Nyoman Suardika.
Dalam pelaksanaan operasi, anggota Tim 1 melakukan transaksi langsung dengan pelaku menggunakan uang tunai Rp100.000. Setelah pelaku menyerahkan satu klip sabu-sabu dari dalam kotak bedak putih, anggota lainnya langsung masuk dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Penggeledahan badan dan rumah pun dilakukan dengan disaksikan oleh dua warga setempat. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa semb ilan klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu kotak bedak warna putih, satu unit HP Oppo warna hitam, serta uang tunai Rp100.000,” jelas Suardika.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur mengatakan, penangkapan terduga pelaku merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Ini adalah wujud nyata kepedulian kita bersama dalam memerangi narkoba. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” imbau AKBP Sodikin dikutip Kasi Humas Polres Dompu, Nyoman Suardika.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga telah membuat laporan polisi, tes urine terhadap terduga pelaku, interogasi awal terkait asal-usul barang, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti.
Modus operandi pelaku diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Dusun Tirtamengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja. “Polres Dompu terus berkomitmen menekan peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ajak Suardika. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News












