Dua Kali Cabuli Anak di bawah Umur, Pria di Dompu Diringkus Polisi

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dompu, Berita11.com— Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pekat Kabupaten Dompu mengamankan seorang pria berinisial A (41), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Pekat pada Minggu (10/5/2026).

Bacaan Lainnya

Korban, Mawar (bukan nama sebenarnya) merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Pekat.

Kapolsek Pekat, Iptu Jubaidin mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada dua kesempatan berbeda, yakni sekitar Desember 2025 dan Januari 2026.

BACA JUGA:  Babinsa Punti Back Up Polsek Soromandi Amankan Situasi di TKP Kasus Pencabulan

Korban diduga mengalami intimidasi dan ancaman dari terduga pelaku sehingga memilih menyembunyikan peristiwa yang dialaminya dari keluarga dalam kurun waktu cukup lama.

Kasus tersebut baru terungkap setelah pihak keluarga mengetahui adanya perubahan kondisi korban dan kemudian melakukan pendampingan hingga korban bersedia menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Pekat langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu sekitar pukul 11.00 WITA.

Selanjutnya, korban bersama keluarga diarahkan untuk melapor secara resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu guna penanganan lebih lanjut.

Selain melakukan proses hukum, pihak kepolisian juga melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan masyarakat guna mengantisipasi potensi tindakan main hakim sendiri.

BACA JUGA:  Lalai Gunakan Senapan PCP saat Kejar Terduga Pencuri Mente, Petani di Dompu Diamankan Polisi

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Unit PPA Polres Dompu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait