Mi6: Pemilu belum Inklusif jika Penyandang Disabilitas hanya jadi Pemilih

Bambang Mei Finarwanto. Foto Ist.
Bambang Mei Finarwanto. Foto Ist.

Mataram, Berita11.com– Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 menilai demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya inklusif apabila penyandang disabilitas hanya ditempatkan sebagai pemilih dalam setiap kontestasi pemilu, tanpa diberi ruang untuk terlibat sebagai penyelenggara.

Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto mengatakan, keterlibatan penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara pemilu bukan sekadar bentuk pemenuhan kuota atau afirmasi, melainkan kebutuhan strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi.

Bacaan Lainnya


“Demokrasi tidak bisa meminta partisipasi penyandang disabilitas di bilik suara, tetapi pada saat yang sama membatasi keterlibatan mereka di meja penyelenggara pemilu,” ujar Bambang di Mataram, Jumat (19/6/2026).

Analis politik NTB yang akrab disapa Didu itu menegaskan, pemilu sebagai ruang demokrasi harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara, baik sebagai pemilih maupun sebagai bagian dari penyelenggara.

Menurutnya, penyandang disabilitas tidak boleh hanya dipandang sebagai kelompok yang membutuhkan pelayanan, tetapi juga sebagai warga negara yang memiliki kapasitas untuk berkontribusi dalam mengelola proses demokrasi.

“Kalau negara menganggap penyandang disabilitas cukup cakap menentukan masa depan bangsa melalui hak suara mereka, maka seharusnya negara juga percaya bahwa mereka cukup cakap membantu menyelenggarakan proses pemilu,” katanya.

Didu mendorong agar penyandang disabilitas diberi kesempatan dalam proses rekrutmen badan adhoc pemilu, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga posisi pendukung lainnya.

BACA JUGA:  Tema Besarnya Quo Vadis Kebijakan dan Strategi Pemerintahan Iqbal-Dinda berbasis Pencitraan, Diskusi Publik Pojok NTB akan Dikemas Out of The Box

Ia menilai, selama ini pembahasan mengenai disabilitas dalam pemilu lebih banyak berfokus pada akses memilih dan fasilitas menuju tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, menurutnya, demokrasi yang matang juga harus memastikan adanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk ikut menyelenggarakan pemilu.

“Kesetaraan tidak berhenti pada hak mencoblos saja. Kesetaraan juga berarti kesempatan yang sama untuk mengabdi, bekerja, dan mengambil peran dalam proses demokrasi,” ujarnya.

 

Mengubah Cara Pandang

Didu menyebut masih terdapat pandangan keliru yang melihat penyandang disabilitas hanya sebagai kelompok yang membutuhkan bantuan. Padahal, banyak penyandang disabilitas memiliki kemampuan di berbagai bidang, mulai dari akademisi, pengusaha, aktivis, profesional, hingga pemimpin organisasi.

Menurutnya, dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu, aspek utama yang harus dinilai adalah kompetensi dan kemampuan menjalankan tugas, bukan kondisi fisik seseorang.

“Banyak penyandang disabilitas memiliki kemampuan administrasi, pengelolaan data, komunikasi publik, dan kepemimpinan yang baik,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan penyandang disabilitas justru dapat memperbaiki kualitas pelayanan pemilu karena mereka memiliki pengalaman langsung terhadap berbagai hambatan aksesibilitas.

Didu mencontohkan, masih ditemukan sejumlah persoalan seperti TPS yang belum ramah kursi roda, informasi yang belum sepenuhnya dapat diakses penyandang disabilitas sensorik, serta layanan pemilu yang belum memahami kebutuhan pemilih dengan ragam disabilitas tertentu.

BACA JUGA:  Mi6: Perlu ada Pekan Khusus untuk Disabilitas dan Indigo Berprestasi

“Mereka memahami hambatan tersebut bukan hanya dari teori, tetapi dari pengalaman langsung,” ujarnya.

 

Perkuat Kepercayaan Publik

Lebih jauh, Mi6 menilai keterlibatan penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara pemilu juga dapat memperkuat legitimasi demokrasi.

Didu mengatakan, ketika masyarakat melihat seluruh kelompok warga memiliki ruang dalam penyelenggaraan pemilu, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi akan semakin meningkat.

“Kehadiran penyandang disabilitas di dalam struktur penyelenggara mengirim pesan bahwa demokrasi membuka ruang bagi semua warga negara tanpa diskriminasi,” katanya.

Selain itu, menurutnya, pemilu juga menjadi sarana pendidikan sosial bagi masyarakat. Ketika penyandang disabilitas mampu menjalankan tugas sebagai petugas pemilu secara profesional, stigma negatif terhadap kelompok tersebut perlahan dapat berubah.

“Selama ini masyarakat terlalu sering melihat keterbatasannya. Padahal yang harus dilihat adalah kemampuannya,” ujarnya.

Karena itu, Didu meminta KPU dan seluruh penyelenggara pemilu mulai melihat pelibatan penyandang disabilitas sebagai kebutuhan kelembagaan, bukan hanya program afirmasi.

Ia menekankan pentingnya proses rekrutmen yang terbuka bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat, sekaligus memastikan lingkungan kerja yang aksesibel agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas secara optimal.

“Ukuran demokrasi tidak hanya dilihat dari banyaknya warga yang datang ke TPS saat hari pemungutan suara. Demokrasi yang matang juga tercermin dari siapa saja yang diberi kesempatan untuk ikut menyelenggarakannya,” pungkas Didu. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait