PT LJA Kalah Kasasi, 7 Satpam Berhak Terima Pesangon dan Hak PHK

Ilustrasi Putusan Kasus PHI.
Ilustrasi Putusan Kasus PHI.

Mataram, Berita11.com— Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Laraji Jaya Abadi (LJA) dalam perkara perselisihan hubungan industrial dengan tujuh orang pekerja keamanan. Putusan tersebut menguatkan kewajiban perusahaan membayarkan hak-hak para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perkara tersebut sebelumnya diputus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Mataram dan kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di MA.

Bacaan Lainnya

Perjuangan hukum ketujuh pekerja tersebut dikawal DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kokab Bima. Advokasi dilakukan Aris Munandar Pakpahan yang kini menjabat Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI NTB sekaligus kuasa hukum para pekerja.

Berdasarkan putusan PHI yang kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi, majelis hakim menolak eksepsi PT LJA dan menyatakan para penggugat berstatus sebagai pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

BACA JUGA:  SMI Cabang Bima Soroti Isu Lokal dan Nasional

Dalam putusannya, pengadilan juga menyatakan hubungan kerja para pekerja berakhir dengan konsekuensi pembayaran hak-hak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan Pasal 36 huruf g angka 3 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Adapun total hak finansial yang wajib dibayarkan kepada masing-masing pekerja adalah:

Fahruraziq: Rp7.138.461,54

Rahmatullah: Rp19.938.461,54

Sahruradhan: Rp21.538.461,54

Jiburrahman: Rp18.338.461,54

Muhdar: Rp19.938.461,54

Ardiansyah: Rp2.769.230,77

Andi Purnama: Rp15.138.461,54

 

Jika dijumlahkan, nilai hak tujuh pekerja tersebut mencapai sekitar Rp94,8 juta.

Aris mengatakan putusan tersebut menjadi dasar bagi para pekerja untuk menuntut pelaksanaan pembayaran hak sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain persoalan hubungan industrial, KSBSI NTB juga menyoroti dugaan persoalan legalitas operasional LJA sebagai perusahaan jasa pengamanan.

Aris mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) NTB terkait dugaan pelanggaran perizinan perusahaan.

“Berdasarkan investigasi dan data yang kami himpun, diduga kuat PT Laraji Jaya Abadi tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah maupun izin operasional dari Binmas Polri sebagai perusahaan outsourcing penyedia jasa pengamanan,” duga Aris dalam keterangan persnya.

BACA JUGA:  Jumat Curhatan, Polsek Kawasan Pelabuhan Bima Tampung Unek-unek Buruh

Menurut dia, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang untuk memastikan status legalitas dan perizinan perusahaan.

Aris juga mendesak Binwasnaker NTB dan Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kami minta Direktur Utama perusahaan segera melunasi hak para pekerja. Di sisi lain, aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap dugaan bisnis keamanan ilegal ini,” tegasnya.

KSBSI NTB menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan putusan MA tersebut. Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, organisasi buruh itu menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang tersedia.

Terkait dugaan tersebut, Berita11.com telah berupaya mengkonfirmasi pihak PT LJA melalui nomor resmi perusahan di sambungan dan pesan whatshapp, namun pihak perusahaan tidak merespon.

Sebagaimana data yang diakses melalui SIPP PN Mataram, perkara PHI tujuh pekerja PT LJA yang diberhentikan (PHK) tanpa memperhatikan hak pekerja, antara lain terkait keterlambatan pembayaran upah, teregistrasi dalam nomor perkara: 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr pada akhir 2025. Perselishan tersebut berlanjut ke tingkat kasasi. [B-19/B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

Pos terkait