KPU Kota Bima Musnahkan Surat Suara Rusak dan tidak Terpakai

Suasana pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai di halaman kantor KPU Kota Bima, Selasa (13/2/2024).
Suasana pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai di halaman kantor KPU Kota Bima, Selasa (13/2/2024).

Kota Bima, Berita11.com— Sebelum mendistribusikan logistic pemilu 2024 untuk 404 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima memusnahkan surat suara rusak dan tidak terpakai di halaman kantor komisi setempat, Selasa (13/2/2024) pagi.

Ketua KPU Kota Bima Kota Bima, Mursalin menjelaskan, sebelum melepas logistik pemilu 2024, pihaknya memusnahkan surat suara rusak dan tidak terpakai. Hal tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Dikatakan dia, pemusnahan tersebut dilaksanakan sehari sebelum pemungutan sauara. “Sebelum melepas logistik Pemilu 2024 terlebih dahulu (KPU) melakukan pemusnahan surat suara yang rusak atau yang tidak terpakai sesuai dengan peraturan perundang -undangan. Pemusnahan ini harus dilaksanakan sebelum H-1 pencoblosan,” kata Mursalin.

BACA JUGA: Duh, Suami Tega Banting Istri hingga Meninggal Dunia

Sebagaimana berita acara pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai yang dibacakan oleh pegawai KPU setempat, surat suara rusak yang dimusnahkan KPU Kota Bima, antara lain Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 70 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR sebanyak 70 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 168 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 180 lembar.

Selain itu, surat suara Pemilu anggota DPRD Kota sebanyak 168 lembar yang terdiri dari DPRD Kota Bima 1 sebanyak 16 lembar, DPRD Kota Bima 2 sebanyak 76 lembar, DPRD Kota Bima 3 sebanyak 43 lembar, dan DPRD Kota Bima 4 sebanyak 33 lembar.

BACA JUGA: Tabrakan Dua Sepeda Motor di Praya, Pengendara Tewas

Sebanyak tiga lembar surat suara anggota DPR dalam kondisi baik dan 500 lembar surat suara DPRD Kota Bima 2 yang berasal dari KPU Kabupaten Lombok Tengah dengan kondisi baik dan tidak terpakai juga dimusnahkan.

Surat suara rusak dan tidak terpakai tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, pemusnahan juga disasksikan Penjabat Wali Kota Bima, H Muhammad Rum, Ketua Bawaslu Kota Bima Atina, Sekretaris KPU Kota Bima, Dandim 1608/Bima yang diwakili oleh Danramil 1608-01/Rasanae, Kapten Inf Seninot Sribakti, Kapolres Bima Kota diwakili yang oleh Kapolsek Rasanae Timur Ipda Suhada, Kaban Kesbangpol Kota Bima Muhammad Hasyim, Keplaa Dinas Komunikasi, Informastika dan Statistik Kota Bima H Mahfud dan para camat se- Kota Bima. [B-12]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait