APDESI Kabupaten Bima Bersyukur Revisi Undang-Undang Desa Disetujui DPR RI

Foto bersama APDESI-Forum Kepala Desa dengan Mendagri Tito Karnavia, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas dan sejumlah anggota DPR RI.
Foto bersama APDESI-Forum Kepala Desa dengan Mendagri Tito Karnavia, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas dan sejumlah anggota DPR RI.

Bima, Berita11.com— Seluruh kepala desa di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Forum Kades (Forkades) se-Kabupaten Bima bersyukur atas disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dewan Pembina DPC APDESI Kabupaten Bima, Umar mengatakan, pihaknya bersama sejumlah kepala desa di Kabupaten Bima berangkat ke Jakarta mengawal langsung hingga revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 disetujui DPR RI.

Bacaan Lainnya

Saat pembahasan revisi Undang-Undang Desa hanya beberapa tim Kordes dari Kabupaten Bima dan Sumbawa yang diizinkan masuk dalam gedung mengikuti pembahasan. “Alhamdulillah revisi Undang-Undang Desa disetujui DPR RI,” ujar Umar melalui layanan media sosial whatshapp, Kamis (8/2/2024).

BACA JUGA: Distribusi Benih Bawang Putih Terlambat, Legislator asal NTB Bersuara

Umar mengatakan, revisi Undang-Undang Desa akan memotivasi para kepala desa untuk meningkatkan kinerja. “Insyaallah kami akan bekerja lebih maksimal lagi,” ujar mantan Ditrict Facilitator Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD) Kabupaten Bima ini.

Kepala Desa Nanga Wera Kecamatan Wera Kabuapten Bima ini mengisyaratkan, para kepala desa se-Kabupaten Bima akan menggelar syukuran selesai pemilu 2024. “Terkait acara syukuran akan dibahas pada tanggal 10 Februari dan rencana (syukuran) setelah pemilu,” ujar Umar.

Secara terpisah, Ketua Forum Kepala Desa se-Kabupaten Bima, Ismail mengatakan, pihaknya bersyukur karena perjuangan para kepala desa selama ini dikabulkan oleh legislatif dan pemerintah. Revisi Undang-Undang Desa disetujui, dengan demikian masa tugas kepala desa hingga delapan tahun dan dua periode menjabat.

BACA JUGA: Aksi Rabuan, PRT Gantung Surat untuk Puan di Pagar Gedung Senayan

Kepala Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima mengisyaratkan, para kepala desa akan melakukan syukuran atas disetujuinya revisi Undang-Undang Desa oleh DPR RI. Sebelumnya untuk mengawal perjuangan tersebut, pihaknya Bersama 10 orang dari Pulau Sumbawa berangkat langsung ke Jakarta menghadap DPR RI.

“Kami Bahagia dan bersyukur atas disetujuinya revisi Undang-Undang Desa,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui ratusan kepala desa di Kabupaten Bima bertemu Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas di Kota Bima membahas permintaan para kepala desa agar Undang-Undang Desa direvisi. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait