Praya, Berita11.com— Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan mobil terjadi di jalan raya pengendung endung Desa Rembitan, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (22/4/2022) malam. Akibatnya, pengendara sepeda motor, Putra (25 tahun) meninggal dunia di tempat kejadian.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Lombok Tengah, AKP I Putu Gede Caka menjelaskan, kecelakaan maut itu bermula ketika kendaraan mobil pickup yang dikemudikan pria 42 tahun berinisial JT asal Desa Rambitan, Kecamatan Pujut Lombok Tengah melintas dari arah utara menuju selatan, pada saat bersamaa pengendara sepeda motor dari arah selatan menuju utara.
Akibat adu jangkrik kedua kendaraan tersebut di TKP mengakibatkan pengedara sepeda motor meninggal dunia. “Korban meninggal adalah pengendara sepeda motor atas nama Putra (25) warga Desa Sengkol,” Gede Caka di Praya, Sabtu (23/4/2022).
Saat tabrakan antara sepeda motor dan mobil, korban terjatuh dan terbaring bersimbah darah di jalan raya, sedangkan pengendara mobil beserta penumpang menyelamatkan diri ke rumah keluarganya. Warga yang mengetahui kejadian di sekitar TKP berdatangan dan membawa korban ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis.
“Namun dinyatakan meninggal dunia sebelum dibawa ke Puskesmas,” ujar Gede Caka.
Setelah menerima laporan dari warga, Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah langsung ke TKP mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi mobil untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian, mobil mengalami ringsek dan pecah kaca di bagian depan dan sepeda motor mengalami rusak berat.
“Pengendara mobil pickup telah diamankan di Sat Lantas Polres Lombok Tengah,” ujarnya. [B-24]