Kota Bima, Berita11.com— Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bima menanggapi pemberitaan dugaan dana operasional Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Pelabuhan Bima dan perawatan speed boat patroli di kantor setempat digunakan untuk biaya perjalanan dinas dan untuk membeli alat tulis kantor (ATK).
KSOP Bima melalui Bagian Administrasi Keuangan kantor setempat, Herman menjelaskan, penggunaan anggaran operasional KPLP Pelabuhan Bima dan biaya membeli ATK baru sebatas rencana dan belum terealisasi
“Untuk perjalanan dinas dan ATK itu baru rencana, kalau kapal (speed boat) itu tidak dioperasikan. Anggaran itu tidak dipakai, nah kemungkinan nanti. Kemungkinan nanti karena ini ada kewenangan KPA (kuasa penggunaa angaran) untuk melakukan revisi. Bisa saja digunakan untuk menambah anggaran untuk perjalanan atau belanja ATK, itupun baru rencana. Tapi tetap melalui prosedur,” ujar Herman kepada Berita11.com di KSOP Bima, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, KPA memiliki kewenangan merevisi item program dan anggaran yang akan dilaksanakan dengan mengajukan kepada Direktorat Jenderal Perbendarahaan (DJPb) melalui Sistem Aplikasi Terpadu DJA (SatuDJA) di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
“Ini kewenangan dari pada KPA hanya di DJPb, itu prosesnya. Tapi ini masih dalam rencana atau wacana. Kaitanya masalah diperuntukan untuk perjalanan dinas dan ATK itu baru rencana,” kata Herman.
Herman juga mengisyaratkan kuasa pengguna barang atau kepala KSOP setempat akan mengajukan penghapusan aset speed boat yang selama ini digunakan untuk kegiatan patroli, karena kondisi fisik speed boat yang merupakan pengadaan tahun 1991 itu sudah tidak layak dan telah bisa diajukan penghapusan, sehingga selanjutnya anggaran biaya perawatan dan operasional bisa digunakan untuk item lain seperti untuk menambah biaya perjalanan dinas dan membeli ATK.
“Kaitan speed boat di atas dan di bawah, kapal ini sudah dianggap kuasa pengguna barang atau dalam hal ini kepala kantor, sesuai usianya sudah pantas dihapuskan untuk diajukan penghapusan. Dari usia dan kondisi, apakah rusak berat dilihat dari kondisinya, sudah bisa dihapuskan dan akan diajukan penghapusan,” katanya.
Herman juga menglarifikasi berkaitan jumlah anggaran operasional patroli pengawasan oleh KPLP Pelabuhan Bima dan biaya perawatan dua unit speed boat patrol di KSOP setempat mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta.
Menurut dia, item anggaran tersebut hanya mencapai Rp178 juta dan baru masuk tahap rencana (wacana) untuk dialihkan ke item lain melalui revisi oleh KPA untuk diajukan kepada DJPb dan DJA Kemenkeu.
Soal speed boat itu sudah layak dihapus atau dimuseumkan, pihaknya menyerahkan kepada KPA. “Karena menurut dari gambaran, usianya hampir kadaluarsa,” katanya.
Sebagaimana panduan teknis atau Juknis KPA yang diterbitkan DJPb Kemenkeu Republik Indonesia, referensi KPA dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mengacu referensi pokok berupa ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan Negara, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, beserta peraturan-peraturan terkait teknis turunan dan peraturan terkait lainnya. [B-12]