Pemprov NTB Tata 75 Hektar Eks Lahan PT GTI di Gili Terawangan

Yusron Hadi. Foto Ist.

Mataram, Berita11.com— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja menata bekas lahan PT Gili Terawangan Indah (GTI) seluas 75 hektar di Gili Terawangan, Lombok Utara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB,  Yusron Hadi menjelaskan, penataan eks lahan PT GTI yang telah putus kontrak itu untuk memberi kepastian hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola aset sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kadis PUPR NTB Targetkan Jembatan Rabasolo Kota Bima Tuntas Desember 2021






Yusron Hadi menegaskan kegiatan yang telah dilakukan di Gili Trawangan bukan  penggusuran melainkan menata dan memasang papan nama kepemilikan lahan tersebut.

“Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat, hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan,” kata Yusron di Mataram, Rabu (11/1/2023).

Dia menjelaskan, penataan dan pengelolaan lahan itu dapat dilakukan individu maupun kelompok usaha  dengan terlebih dahulu bekerja sama dengan Pemprov NTB.

“Bilamana ada masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan lahan tersebut, maupun kelompok usaha, silakan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB,” katanya.

Yusron mengajak seluruh masyarakat bersama- sama menciptakan situasi kondusif bagi para wisatawan yang hadir ke Gili Trawangan.

BACA JUGA:  Munas akan Disertai PKS Sisminduk, Guru Besar FKIP Apresiasi Kiprah IKA Unram

“Mari bersama-sama kita ciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan pariwisata kita, sehingga kita dapat memberikan situasi yang aman dan kondusif bagi semua pihak,” ajaknya. [B-19]





Pos terkait