Predator Anak di Dompu Dibekuk Polisi

Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Dompu, Berita11.com— Polisi membekuk pria 33 tahun berinisial N, terduga pelaku pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya), siswi 12 tahun di Kecamatan Woja Dompu, Senin (6/9/2021).

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat menjelaskan, terduga pelaku merupakan warga Dusun Fo’o Rombo Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat. Peristiwa pencabulan itu dialami Mawar sekira pukul 08.00 Wita, Sabtu (4/9/2021). Ketika itu korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil buku. Saat korban hendak keluar kamar, tiba-tiba N yang merupakan tetangga korban masuk ke dalam kamar dan langsung melancarkan aksi bejatnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Warga Protes Bau Limbah Sawit Milik PT CPI di Kabupaten Bima

Korban kemudian menyampaikan laporan ke piket (SPKT) Polres Dompu. Setelah itu laporan tersebut disampaikan kepada Kasat Reserse Kriminal Polres Dompu, IPT Ivan Cristofel. Setelah itu Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma agar menangkap terduga pelaku.

Dijelaskan Syarif, Tim Puma yang dipimpin Ipda Bayoe Wicaksono kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun Fo’o Rombo, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. “Tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. [B-11]

Pos terkait