Empat Bulan Diburu Polisi, Pemuda ini Dibekuk di Dompu karena Gasak Rumah Warga

Salah Satu Komplotan Pencuri yang Dibekuk Polisi.

Bima, Berita11.com— Warga Desa Dena Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat berinisial SR dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Desa Lanci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, sekira pukul 23.00 Wita, Senin (31/10/2022).

Kapolsek Madapangga, Ipda Kader menjelaskan, pria 22 tahun itu berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Madapangga Kabupaten Bima setelah empat bulan diburu polisi karena diduga salahs atu kawanan pencuri yang menggasak isi rumah milik H Sarujin (65 tahun), warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima empat bulan lalu, Minggu, 17 Juli 2022.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Warga di Bima Dianiaya hingga Tewas karena Dicurigai Dukun Santet

Dijelaskan Ipda Kader, SR menggasak rumah korban, saat H Sarujin dan istrinya sedang melaksanakan salat subuh di masjid yang tak jauh dari rumahnya. Ketika itu, korban menyimpan kunci rumah di bawah keset.

“Pencurian diduga dilakukan oleh terduga lebih dari satu orang,” ujar Ipda Kader dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Resor Bima, Iptu Adib Widayaka, Senin (1/11/2022).

Saat kembali ke rumah usai melaksanakan salat subuh di masjid, korban kaget saat melihat isi lemari pakaian berantakan. Setelah diperiksa ternyata uang sebesar Rp5 juta dan empat gawai canggih (smartphone) milik korban raib digasak kawanan pencuri.

“Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek Madapangga,” ujar Kader.

BACA JUGA: Aksi Pembobol Toko Terekam CCTV, Polisi Ciduk Pencuri dan Sang Penadah

Setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Madapangga menyeleidiki keberadaan para terduga pelaku. Empat bulan setelah penyelidikan, polisi memperoleh informasi salah satu anggota kompolotan pencuri bersembunyi di Desa Lanci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

“Tidak membuang waktu Unit Reskrim Polsek Madapangga bergerak menuju TKP. Sesampainya di TKP tepatnya Senin (31/10/22) sekira pukul 23.00 Wita petugas langsung melakukan penggerebakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial SR, laki-laki 22 tahun yang juga merupakan warga Desa Dena,” ungkap Ipda Kader.

Terduga pelaku tersebut kemudian digiring ke Markas Polsek Madapangga Kabuapaten Bima untuk proses hukum selanjutnya.

Ditambahkannya, saat ini polisi masih memburu sejumlah anggota komplotan itu yang identitasnya sudah dikantungi oleh polisi. [B-22]

Pos terkait