Sepanjang 2021, Polisi Ungkap 89 Kasus Pinjol dan Dua Kasus Dana Ilegal hingga Triliunan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, Berita11.com— Sepanjang tahun 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah. Selain itu, Polri juga berhasil mengungkap 89 kasus pinjaman online (pinjol).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kasus pertama yaitu penipuan disertai penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Bacaan Lainnya

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, Polri menangkap tersangka berinisial BT bersama sembilan orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note (short term borrowing) atau ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

BACA JUGA: Dua Desa di Bima Saling Serang saat Lebaran, Dua Kendaraan Dirusak dan Seorang Pemuda Terluka

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit, kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

Sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat di antaranya warga negara asing (WNA).

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka. Rinciannya tujuh tersangka merupakan desk collector. Kemudian empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

BACA JUGA: Awalnya Lancar Bayar Sewa Truk Rp15 Juta, Warga ini Diamankan Polisi karena Penggelapan

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutup mantan Kabareskrim Polri itu. [B-11]

Pos terkait