Antisipasi Kerawanan saat Kampanye Rapat Umum 21 Hari, Bawaslu Minta ini kepada KPU

Junaidin. Foto Ist.
Junaidin. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang kemudian diubah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023, kampanye rapat umum akan berlangsung selama 21 hari akan berlangsung mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Beberapa potensi kerawanan bisa timbul pada tahapan tersebut, termasuk gesekan antarpendukung dan pelanggaran kampanye.

Menyikapi potensi tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Ketua MUI NTB dan Tokoh Masyarakat ajak Semua Pihak jaga Kondusifitas Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengatakan, Bawaslu sudah meminta kepada KPU Kabupaten Bima agar mengatur jadwal (zonasi) kampanye agar pendukung atau simpatasan kontestan pemilu 2024 tidak bentrok di jalan saat berangkat mengikuti kampanye akbar (rapat umum) maupun saat pulang dari lokasi kampanye.

“Kami sudah berkoordinasi meminta KPU untuk bisa mengatur jadwal kampanye agar tidak saling bentrok atau berlawanan arah, karena di sini bisa memicu pertikaian antara para tim kampanye. Itu yang harus dihindari,” kata Junaidin melalui layanan media sosial whatshapp, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bima juga akan mengantisipasi dan mengawasi potensi pelanggaran pada kegiatan kampanye rapat umum selama 21 di Kabupaten Bima oleh aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa.

BACA JUGA: Masih Gunakan Fasilias Dinas, Kapan Kades Mundur karena Ikut Bacaleg "Dieksekusi?"

“Kami terus memantau dan mengawasi serta akan bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar aturan,” isyarat mantan pemimpin redaksi Harian Umum Suara Mandiri yang juga wartawan berlisensi kompetensi utama di Dewan Pers itu. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait