Sempat Hendak Kabur, Timsus Singa Malewa dan Tim Opsnal Satuan Narkoba Sukses Tangkap Pemilik Narkoba

Kasat Narkoba Polres Dompu dan Kapolsek Manggelewa beserta tim gabungan bersama terduga pemilik sabu-sabu dan barang bukti yang diamankan.
Kasat Narkoba Polres Dompu dan Kapolsek Manggelewa beserta tim gabungan bersama terduga pemilik sabu-sabu dan barang bukti yang diamankan.

Bima, Berita11.com— Anggota Timsus Singa Malewa Polsek Manggelewa dan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap terduga pemilik sabu-sabu berat kotor 198,84 gram berinisial El alias Eko saat menggebek sebuah rumah warga di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Rabu (27/12/2023) malam lalu.

Selain sabu-sabu berat kotor 198,84 gram, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya uang tunai Rp5.930.000, plastik klip transparan kosong, tabung kaca, sekop, timbangan, bundel plastik klip transparan, tas sandang warna hijau hitam, timbangan dan dua handphone.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Polres Dompu Tilang 50 Pengendara

Kepala Satuan Narkoba Polres Dompu, Inspektur Satu Muhammad Sofyan Hidayat menjelaskan, terduga pemilik sabu-sabu tersebut berhasil ditangkap, setelah anggota Timsus Singa Malewa Polsek Manggelewa Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Manggelewa sering terjadi transaksi narkotika sabu-sabu.

Selanjutnya Kapolsek Manggelewa Inspektur Dua Bukhari Mahaputra memerintahkan Timsus untuk melakukan penyelidikan sembari berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Dompu Inspektur Satu Muhammad Sofyan Hidayat.

“Setelah memastikan informasi tersebut dan terduga EI alias Eko berada dalam rumah, pukul 20.30 Wita, Timsus Singa Malewa gabungan dengan Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan,” ujar Sofyan.

Pada saat tim hendak memasuki rumah, terduga EI alias Eko sempat mau melarikan diri dan membuang sebuah tas sandang, kemudian berontak. Namun berkat kesigapan tim gabungan dalam melakukan tindakan terukur, akhirnya terduga EI alias EKO berhasil diamankan.

BACA JUGA: Sambut Harlah, PCNU Kabupaten Bima Gelar Istigosah

“Sebelum melakukan penggeledahan, tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut. Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut di atas,” ujar Sofyan.

Selesai menangkap dan menggeledah TKP, tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait