Polres Bima Kota Tangkap Pasutri asal Sangia Terkait Peredaran Sabu-Sabu

Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dari Pasutri di Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dari Pasutri di Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Bima, Berita11.com– Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial PRD (29) dan SY (37) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima,  sekira pukul 15.30 WITA, Rabu (18/2/2026).

Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan, melalui Kasat Reskrim Dwi Kurniawan Kusuma Putra, mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku merupakan warga Desa Sangia, Kecamatan Sape. PRD diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga, sedangkan SY bekerja sebagai wiraswasta.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Polisi Gerebek Rumah Pemakai Sabu-Sabu di Bolo Kabupaten Bima, Satu Orang Diamankan






“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di Desa Bugis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi akurat,” ujar Dwi Kurniawan dikutip Kamis (19/2/2026).

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan di depan sebuah indekos di Desa Bugis. Dalam penggeledahan terhadap PRD, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran gelap narkoba.

Barang bukti yang disita petugas meliputi, 16 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu (berat kotor 2,29 gram, berat bersih 0,29 gram),  satu buah alat isap (bong), kaca, dan lima sendok pipet. Selain itu, dua telepon seluler (Samsung A17 dan Vivo Y17),  uang tunai Rp1.338.000 yang diduga sebagai hasil penjualan serta dua dompet dan KTP.

BACA JUGA:  RSUD Bima belum Ramah Disabilitas

Kini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News





Pos terkait