Kodim 1608/ Bima OTT Pelaku Ilegal Logging dan Barang Bukti

Barang bukti ratusan kayu hasil kejahatan illegal loging yang berhasil disita dari operasi tangkap tangan oleh Tim Unit Inteldim 1608/ Bima, Rabu (20/12/2023).
Barang bukti ratusan kayu hasil kejahatan illegal loging yang berhasil disita dari operasi tangkap tangan oleh Tim Unit Inteldim 1608/ Bima, Rabu (20/12/2023).

Bima, Berita11.com— Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/ Bima kembali membuat gebrakan dengan mengatensi kasus yang selama ini meresahkan masyarakat. Unit Intel Kodim 1608/Bima melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pelaku illegal logging dan barang bukti kayu illegal logging.

Operasi dilakukan di Jalan Lintas Ntonggu Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kab. Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/12/2023). Pada kegiatan OTT, Unit Inteldim 608/Bima berhasil mengamankan 100 batang (2,5 kubik) kayu yang dimuat damtruk Nopol B 9001 TYY. Selain itu, tim Inteldim Bima juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku illegal logging berinisial SU (42 tahun) dan MU (57 tahun). Keduanya kemudian diserahkan kepada Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH).

Bacaan Lainnya

Perwira Seksi Intel Kodim 1608/Bima, Kapten Infanteri Bambang Herwanto menjelaskan, OTT kayu Ilegal setelah pihaknya menerima laporan dari warga. Selanjutnya anggota Unit Intel Kodim 1608/Bima melaporkan kepada Dandim 1608/Bima, sehingga diperintahkan untuk melakukan penyisiran dan didapat mobil damtruk yang memuat kayu jati Ilegal melewati Jalan Lintas Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, sehingga anggota Unit Inteldim 1608/Bima melakukan OTT terhadap Damtruk bermuatan kayu ilegal tersebut.

BACA JUGA: Tatar PPK, Bawaslu Ingatkan Potensi Masalah Data Pemilih

“Setelah dilakukankan pemeriksaan terhadap keabsahan kayu tersebut, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen kelengkapan serta surat ijin, bahkan ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap damtruk B 9001 TYY didapati bahwa damtruk tersebut telah mati pajak sejak tahun 2022,” ujar Kapten Infanteri Bambang Herwanto mewakili Dandim 1608/ Bima dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap pelaku yang berinisial SU (42 tahun) dan MU (57 tahun) kayu-kayu, tim Inteldim memperoleh informasi jika kayu-kayu tersebut akan dijual ke Desa Sie Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Selanjutnya, Dandim Bima, Letnan Kolonel Infanteri Andi Lulianto, S.Kom memerintahkan Pasi Intel Kodim 1608/Bima Kapten Infanteri Bambang Herwanto agar barang bukti kayu jati ilegal dan damtruk dibawa ke Makodim 1608/Bima untuk diperiksa.

BACA JUGA: Sita 822,017 Gram Sabu-sabu dan Soft Gun, Personil TNI Tangkap Bandar Narkoba hingga Suami Istri

“Selanjutnya barang bukti serta pelaku diserahkan kepada pihak KPH,” jelas Bambang.

Mantan Danramil Bolo ini menjelaskan, kayu jati ilegal tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen seperti SPPT dan Surat Angkut Kayu Rakyat (SKR) sehingga diserahkan ke KPH untuk diproses secara hukum.

Adapun penyerahan barang bukti kayu Jati dan 1 unit damtruk serta dua terduga pelaku berinisial SU (42 tahun) dan MU (57 tahun) kepada pihak KPH, dilakukan oleh Pasi Inteldim 1608/Bima Kapten Inf Bambang Herwanto kepada Kasi KSDAE KPH Maria Donggo Masa, Ahmad Joni disaksikan oleh Bati Inteldim 1608/Bima Peltu Amirudin serta dua anggota Unit Intel Kodim 1608/Bima. [B-12]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait