Melompati Masa Kecil: Potret Buram Anak Perempuan di Balik Dinding Pernikahan Usia Dini di Bima

Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini.

Pagi itu, seragam putih-biru seharusnya melekat di tubuh Nadia (bukan nama sebenarnya). Ia membayangkan dirinya tengah duduk di bangku kelas 1 SMP di Kota Bima, tertawa bersama teman sebaya, atau menyalin materi pelajaran di papan tulis. Namun, realitas merenggut paksa mimpi-mimpi yang baru saja ia simpan.

Di usianya yang baru menginjak 12 tahun, ketika anak-anak seusianya masih sibuk mengejar pendidikan dan menikmati dunia remaja, Nadia harus melompati masa kanak-kanaknya. Ia terpaksa berganti peran menjadi seorang istri dan bersiap menjadi seorang ibu—sebuah tanggung jawab besar yang datang jauh sebelum waktunya.

Bacaan Lainnya

“Saya masih ingin sekolah waktu itu. Saya masih ingin punya cita-cita,” bisik Nadia, mengenang titik balik saat dunianya berubah drastis.

Semua bermula dari layar ponsel. Nadia berkenalan dengan Radit (bukan nama sebenarnya), seorang remaja dari salah satu desa pesisir di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Nomor WhatsApp Radit didapatnya dari seorang teman. Baru seminggu bertukar pesan, ajakan nikah itu datang. Nadia dibawa lari ke Soromandi.

“Seminggu kenalan langsung ajak nikah. Saya dibawa kabur ke rumahnya di Soromandi. Ndak diizinkan pulang,” cerita Nadia saat ditemui di Kota Bima, Sabtu (13/6/2026).

Kabar hilangnya Nadia sempat memicu kepanikan keluarga, hingga akhirnya komunikasi antara Bhabinkamtibmas, ketua RT, dan kerabat Radit di Soromandi membuka tabir keberadaannya. Namun, nasi telah menjadi bubur. Nadia kembali dalam kondisi berbadan dua.

Hukum di Indonesia mematok batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019. Karena usia Nadia baru 12 tahun, jalan satu-satunya bagi kedua keluarga yang panik adalah mengetuk pintu Pengadilan Agama Raba Bima untuk meminta dispensasi nikah. Setelah restu hukum selembar kertas itu dikantongi, sebuah pesta pernikahan digelar cukup meriah. Teman-teman SMP Nadia datang, bahkan beberapa gurunya turut hadir menyaksikan anak di bawah umur itu bersanding di pelaminan.

Saat itu, yang ada di kepala Nadia hanyalah bayangan manis. “Iya, waktu itu sih saya lihat dia cukup ganteng,” ujarnya polos.

Nadia tidak pernah tahu bahwa pernikahan bukan sekadar tentang duduk bersanding. Memasuki biduk rumah tangga tanpa kesiapan psikologis dan pengalaman hidup mementahkan semua bayangan indahnya. Romantisme itu menguap cepat, berganti realitas yang getir.

Nadia kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Radit, yang didapuk sebagai kepala keluarga, belum mampu menjalankan tanggung jawabnya dan hampir tak pernah memberi nafkah yang layak. Cobaan semakin berat saat fisik Nadia yang belum matang harus menanggung beban kehamilan; ia mengalami kehilangan yang amat berat ketika kandungannya keguguran saat usia kehamilan baru menginjak tiga bulan.

“Bayangannya enak setelah nikah. Tapi ternyata banyak nggak enaknya,” keluh Nadia.

Memasuki tahun kedua, badai itu tak kunjung reda. Desember 2025 menjadi batas akhir kesabaran. Nadia memutuskan angkat kaki dari Soromandi dan pulang ke rumah orang tuanya di Kota Bima. Hubungan mereka retak, terpisah jarak dan ego yang belum matang. Atas saran kerabat, keluarga kini mendorong Nadia untuk menggunakan kontrasepsi (KB) demi menunda kehamilan, mengantisipasi risiko fisik dan mental yang terlalu besar jika ia harus mengandung lagi di usia dini.

Kini, di rumah orang tuanya, Nadia kerap termenung menatap masa lalu yang terenggut. “Sekarang rasanya kangen sekolah. Terbayang masih pakai seragam sekolah, tapi kadang malu ketemu teman sekolah.”

 

Luka yang Berulang dalam Keluarga

Pernikahan usia anak di keluarga Nadia seolah menjadi dejavu yang terus berulang. Nadia adalah anak bungsu dari empat bersaudara. Ironisnya, pengalaman pahit ini juga dialami oleh kakak perempuan sulungnya yang langsung menikah sesaat setelah tamat SMP.

Bagi Suryani, ibu kandung Nadia, kondisi ini adalah penyesalan terdalam yang sulit ia terima.

“Tidak tahu apakah ini turun dari kami atau tidak. Dulu waktu muda, saya dan bapaknya juga nikah muda dan selarian (kawin lari),” ungkap Suryani lirih.

Ada nada nelangsa yang mendalam dari suara Suryani melihat kedua putrinya mengulang nasib yang sama. Trauma akibat KDRT dan keguguran yang menimpa Nadia membuat Suryani mengambil sikap tegas: ia melarang anak bungsunya kembali ke rumah keluarga suaminya di Kecamatan Soromandi.

Suryani kini bertekad melindungi Nadia dan berharap sang anak bisa menuntaskan sekolahnya. Di tengah himpitan ekonomi—di mana ia hanya mengandalkan penghasilan Rp1,5 juta per bulan dari warung makan kecil, dan suaminya bekerja sebagai tenaga harian lepas penjaga kuburan di Kecamatan Rasanae Barat dengan upah Rp1 juta per bulan—Suryani menganggap kembalinya Nadia sebagai kesempatan kedua untuk memperbaiki masa depan anaknya.

“Harapannya untuk masa depan, kalau bisa dia kembali sekolah. Dia belum siap jadi ibu, apalagi punya anak,” tutur Suryani.

 

Gunung Es di Balik Meja Hijau

Kisah Nadia hanyalah satu noktah kecil dari potret buram pernikahan anak di wilayah Bima. Di balik jerit sunyi Nadia, ada ratusan anak perempuan lain yang mengalami nasib serupa setiap tahunnya. Data dari Pengadilan Agama (PA) Bima menegaskan bahwa wilayah ini sedang menghadapi lampu merah pernikahan usia anak yang belum juga padam.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bima, Ma’ruf, mengungkapkan bahwa mayoritas permohonan dispensasi nikah yang ditangani pihaknya justru dipicu oleh situasi yang sudah terlanjur mendesak, yakni kehamilan sebelum pernikahan.

Pada tahun 2023, permohonan dispensasi nikah gabungan dari Kabupaten dan Kota Bima menembus angka 309 kasus. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Bima menyumbang porsi terbesar sebanyak 265 permohonan, di mana 133 kasus di antaranya diajukan karena anak perempuan telah berbadan dua.

Memasuki tahun 2024, situasinya belum banyak membaik. Total permohonan dispensasi nikah hanya menyusut tipis menjadi 301 kasus, dengan Kabupaten Bima mencatatkan 231 permohonan, dan 120 di antaranya kembali dipicu oleh faktor kehamilan. Grafik ini sempat menunjukkan sedikit penurunan pada tahun 2025 yang mencatatkan 263 permohonan dispensasi. Kendati demikian, menjelang pertengahan tahun, tepatnya hingga awal Mei 2026, tren permohonan dispensasi nikah masih menunjukkan pola yang sama mengkhawatirkannya, di mana sebanyak 71 permohonan baru telah masuk ke meja hijau.

Selain faktor kehamilan, Ma’ruf menyebut penikahan dini di Bima juga dipicu oleh faktor tradisi lokal.

BACA JUGA:  Penurunan Stunting, Bonus Demografi dan Keluarga Muda Membangun di Bima

“Hanya sebagian saja yang karena tradisi seperti di Kampung Melayu keturunan Arab, setelah tamat SMA mereka langsung dinikahkan. Mereka jangankan hamil, bersentuhan saja belum, namun karena budaya maka anak perempuan cepat dinikahkan,” jelas Ma’ruf.

Ketika anak-anak dipaksa membangun biduk rumah tangga tanpa kematangan mental, pondasi yang mereka bangun terbukti sangat rapuh. Hubungan yang diawali dengan selembar kertas dispensasi nikah kerap kali berujung tragis di ruang sidang perceraian.

Ma’ruf membeberkan fakta getir bahwa kelompok anak yang mendapatkan dispensasi nikah ini jugalah yang dominan kembali mengantre di pengadilan untuk menggugat cerai pasangannya.

“Yang ajukan dispensasi nikah, banyak masuk lagi ke jenjang perceraian, karena belum siap jadi orang tua. Cerai lagi, ada yang hitungan bulan dan ada yang satu tahun kemudian setelah dinikahkan,” ungkapnya.

Sejalan dengan ketidaksiapan itu, angka perceraian di Kabupaten Bima dan Kota Bima ikut meledak. Pada tahun 2023, Pengadilan Agama Bima mencatat angka mencengangkan, yakni 1.604 kasus cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, berbanding dengan 340 kasus cerai talak dari pihak suami. Di tahun yang sama, sebanyak 118 pasangan mengurus permohonan isbat nikah untuk melegalkan pernikahan siri mereka. Setahun kemudian, pada 2024, angka perceraian yang diputus oleh pengadilan sedikit melandai dengan 1.513 kasus cerai gugat dan 322 kasus cerai talak.

Kondisi ini kembali stagnan saat memasuki tahun 2025. Pengadilan Agama Bima memutus 1.527 kasus cerai gugat dan 322 kasus cerai talak, didampingi oleh 109 permohonan isbat nikah yang diajukan masyarakat. Tren keretakan rumah tangga ini tidak menunjukkan tanda-tanda mereda sepanjang paruh awal tahun ini. Hingga awal Mei 2026, pengadilan telah memutus 791 kasus cerai gugat dan 130 kasus cerai talak.

Ma’ruf menambahkan, tingginya angka cerai gugat ini dipicu oleh akumulasi masalah ekonomi, kekerasan, serta tren negatif yang meningkat akhir-akhir ini. “Kalau alasan cerai gugat ada juga karena faktor ekonomi, justru yang meningkat akhir-akhir ini karena dipicu judi dan narkoba,” imbuhnya. Pihak Pengadilan Agama sendiri mengaku berada dalam posisi dilematis karena peran mereka terbatas pada pemberian nasihat hukum di ruang sidang.

 

Perspektif Agama: Antara Maslahat dan Mudarat

Melihat fenomena yang kompleks ini, akademisi Universitas Muhammadiyah Bima yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, Ustadz Irwan, mengingatkan bahwa pernikahan dini adalah persoalan serius yang merusak potensi generasi muda.

Menurutnya, remaja usia dini umumnya belum cukup matang secara emosional dan psikologis untuk menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga. Menikah di usia terlalu muda memaksa mereka—khususnya perempuan—putus sekolah sehingga memangkas peluang masa depan yang lebih baik.

Ustadz Irwan meluruskan pandangan keliru yang kerap mengatasnamakan dalil keagamaan untuk melegalkan pernikahan anak tanpa melihat dampaknya. Memang benar Islam memandang pernikahan sebagai sesuatu yang mulia untuk menjaga kehormatan dan melindungi dari perbuatan maksiat. Syarat sah pernikahan dalam Islam mengamanatkan calon pasangan harus sudah baligh dan rasyid (berakal serta mampu bertanggung jawab).

“Islam sangat menjunjung prinsip maslahat (kebaikan) dan maqashid syariah (tujuan hukum Islam), seperti menjaga akal, jiwa, dan keturunan. Jika pernikahan dini lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat, maka Islam menyarankan untuk menundanya,” tegas Ustadz Irwan.

Ia juga menekankan bahwa riwayat pernikahan usia muda dalam sejarah Islam seperti pernikahan Aisyah RA tidak bisa dicomot secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan tingkat kematangan zaman yang jauh berbeda dengan realitas era digital hari ini. “Pernikahan yang baik adalah yang direncanakan dengan baik, bukan karena terpaksa,” tandasnya.

 

Ancaman Medis dan Lingkaran Setan Stunting

Dampak pernikahan dini tidak berhenti pada runtuhnya institusi keluarga, melainkan menjelma menjadi krisis kesehatan publik generasi berikutnya. Kepala Bidang Data dan Kependudukan DP3AP2KB Kabupaten Bima, Tita Masitah, memaparkan betapa eratnya korelasi antara pernikahan dini dengan ancaman stunting dan status kekurangan gizi.

Di usia remaja, fisik seorang anak perempuan sebenarnya masih dalam fase pertumbuhan. Ketika kehamilan terjadi terlalu cepat, terjadi perebutan nutrisi yang sengit antara tubuh sang ibu muda dan janin yang dikandungnya.

“Kalau misalnya anak-anak yang pernikahan dini lebih banyak dari keluarga tidak mampu, menikah juga dengan pasangan yang tidak siap secara ekonomi lalu nutrisinya kurang, maka berpotensi melahirkan anak yang stunting dan kekurangan gizi,” jelas mantan Kepala Seksi Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Bima ini.

Sita mengidentifikasi bahwa akar masalah ini bermula dari pengabaian pengasuhan akibat keterbatasan ekonomi orang tua, yang diperparah oleh masifnya paparan pornografi melalui media sosial selama masa pubertas remaja. Dampak sistemik ini terlihat dari tingginya angka 13.906 keluarga berisiko stunting di Kabupaten Bima saat ini, dengan kantong kasus tertinggi berada di Kecamatan Sape (1.857 keluarga), Woha (1.325), Bolo (1.296), Monta (1.278), dan Wera (988).

Merujuk data Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, angka prevalensi stunting berdasarkan data e-PPGBM menunjukkan kondisi fluktuatif yang mengkhawatirkan. Setelah sempat turun dari angka 18,30 persen pada tahun 2021 menjadi 11,09 persen pada tahun 2024, persentase tersebut kembali merangkak naik menjadi 12,2 persen pada tahun 2025. Sementara berdasarkan standar nasional Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), posisi terakhir Kabupaten Bima pada tahun 2024 masih tertahan di angka 23,8 persen—setelah sempat melonjak ke level 36,7 persen pada tahun 2023. Jauh sebelumnya pada tahun 2022, potret kerentanan ini sudah terbaca jelas ketika dari 43.327 bayi yang ditimbang, sebanyak 2.821 balita teridentifikasi mengalami gizi kurang dan 640 balita menderita gizi buruk.

Menyikapi ancaman klinis tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Nurul Wahyuti, menegaskan bahwa kehamilan di bawah usia 20 tahun adalah sebuah pertaruhan nyawa yang menyimpan risiko medis sangat besar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa hamil di usia terlalu muda memicu berbagai komplikasi serius, mulai dari hipertensi dalam kehamilan seperti pre-eklampsia dan eklampsia, perdarahan pasca-melahirkan, hingga persalinan macet akibat panggul yang belum berkembang sempurna,” papar Nurul Wahyuti.

BACA JUGA:  Tuai Kecaman dan Sentimen, Pertemuan LGBT Se-ASEAN Batal Digelar di Jakarta

Kondisi tersebut diperparah oleh kerentanan remaja terhadap anemia yang memicu kelahiran prematur dan melahirkan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) serta risiko kelainan bawaan. Tidak hanya berdampak pada fisik, minimnya pengetahuan tentang hubungan seks yang aman juga memperbesar risiko penyakit menular seksual, bahkan dapat memicu depresi pasca-melahirkan yang pada akumulasi terburuknya berujung pada tingginya angka kematian ibu dan bayi.

Sejumlah dampak kesehatan akibat menikah dini.
Sejumlah dampak kesehatan akibat menikah dini.

Guna memutus rantai persoalan dari hulu, Dinas Kesehatan mengoptimalkan program Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) dan pengaktifan Posyandu Remaja agar generasi muda memahami risiko kehamilan usia dini. Sinergi dibangun antara Bidan dan guru UKS di sekolah-sekolah untuk memberikan konseling kesehatan reproduksi intensif mengenai dampak buruk nikah muda, stunting, dan penekanan Angka Kematian Ibu (AKI). Gerakan nyata juga diwujudkan melalui program Aksi Bergizi, di mana siswa diajak melakukan sarapan bersama di sekolah secara rutin yang dilanjutkan dengan konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) bersama demi mencegah anemia sejak dini.

Langkah preventif tersebut turut diperkuat secara lintas sektor melalui Pusat Informasi dan Counseling Remaja (PIK-R), program Kespro Remaja, pembentukan Kelompok Sebaya, hingga program Generasi Berencana (Genre) bersama DP3AP2KB. Sementara untuk penanganan di hilir, Dinas Kesehatan menerapkan pola pendampingan keluarga yang komprehensif bagi keluarga berisiko stunting, mulai dari penapisan data sasaran, edukasi kesiapan berkeluarga, pemenuhan gizi, peningkatan kesertaan KB Pasca Persalinan (KBPP), perbaikan akses air minum dan sanitasi layak, hingga penguatan fasilitas rujukan medis serta integrasi penyaluran bantuan sosial.

Seluruh kerja keras di sektor kesehatan dan sosial ini tidak akan pernah menyentuh akar masalah jika tidak dikunci oleh kebijakan makro yang strategis. Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Bima, Muhammad Farid, mengakui bahwa pernikahan dini adalah isu pembangunan krusial yang membawa dampak multidimensi terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) dan laju Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Bima.

Oleh karena itu, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima periode 2025–2029, pembangunan SDM yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan terlindungi diposisikan sebagai salah satu fokus utama pembangunan daerah.

Muhammad Farid menjelaskan bahwa upaya pencegahan pernikahan dini secara otomatis menjadi bagian integral dalam strategi daerah untuk mencapai target peningkatan kualitas SDM serta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Farid memastikan bahwa substansi dari pencegahan pernikahan dini sebenarnya telah melekat kuat dan terintegrasi ke dalam berbagai agenda prioritas pembangunan yang tengah berjalan di Kabupaten Bima. Agenda-agenda strategis tersebut meliputi program peningkatan kualitas pendidikan dan pengurangan angka putus sekolah, percepatan penurunan stunting, peningkatan kesehatan ibu dan anak, penguatan kualitas serta ketahanan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, hingga program pengentasan kemiskinan serta peningkatan kualitas generasi muda.

Melalui integrasi tersebut, Bappeda memandang pernikahan dini sebagai faktor penghambat utama bagi pencapaian sasaran target daerah yang pemecahannya mutlak membutuhkan intervensi lintas sektor secara solid sebagai investasi jangka panjang.

Namun, di balik dokumen perencanaan makro yang ideal tersebut, terselip sebuah kenyataan pahit: sampai saat ini Kabupaten Bima belum memiliki sebuah dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) yang spesifik dan fokus ditujukan khusus untuk pencegahan pernikahan dini pada anak maupun remaja usia rentan. Lemahnya payung aksi operasional yang khusus ini membuat penanganan di lapangan berisiko berjalan sendiri-sendiri tanpa komando yang terpusat.

Field Coordinator Yayasan YISA Ambalawi, Hersan Hadi mengingatkan pentingnya RAD untuk mencegah pernikahan dini pada anak maupun remaja usia rentan. Tanpa dokumen tersebut, maka upaya meminimalisasi pernikahan dini yang angkanya terus meningkat setiap tahun tidak terstruktur.

 

Alarm Keras dari Data Nasional

Langkah penanganan yang belum taktis di tingkat daerah ini seakan kontras dengan alarm keras yang ditiupkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data teranyar, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menduduki posisi teratas dari 7 Provinsi dengan Tingkat Pernikahan Dini Tertinggi di Indonesia pada tahun 2024. Angka pernikahan anak di NTB mencapai 14,96 persen—jauh di atas rata-rata nasional—disusul Provinsi Papua Selatan (14,4%), Sulawesi Barat (10,71%), Kalimantan Barat (10,95%), Kalimantan Tengah (9,89%), Sulawesi Tenggara (9,4%), dan Sulawesi Tengah (9,06%).

Secara nasional, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS per Maret 2025 dalam laporan Statistik Pemuda Indonesia 2025 menangkap potret pilu bahwa sekitar 19 persen remaja di Indonesia masih melangsungkan pernikahan anak. Data tersebut mencakup 2,16 persen remaja dengan usia kawin pertama kurang dari 16 tahun dan 17,35 persen lainnya berusia 16-18 tahun. Perempuan menjadi kelompok korban terbesar, dengan 3 persen remaja perempuan berusia kurang dari 16 tahun dan 23 persen berusia 16-18 tahun terpaksa melangsungkan perkawinan.

BPS turut mencatat rantai keterkaitan antara pernikahan anak dengan rendahnya tingkat pendidikan. Mayoritas remaja yang melakukan pernikahan dini merupakan tamatan SD sederajat (39,9%), disusul mereka yang tidak pernah sekolah (39,1%), dan tamatan SMP sederajat (31%). Praktik ini juga tercatat paling tinggi terjadi di wilayah perdesaan dengan persentase 24 persen, meski angka di wilayah perkotaan tetap tinggi sebesar 15 persen.

Padahal, pandangan klinis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menggariskan aturan ideal: kehamilan pertama pada perempuan seharusnya terjadi pada rentang usia 21 hingga 35 tahun, dan laki-laki dinilai matang mendampingi pada usia 25 tahun demi jaminan kesiapan psikologis, ekonomi, dan kesehatan reproduksi.

Selama jurang pemisah antara regulasi hukum ideal dan realitas budaya-ekonomi di lapangan ini tidak dijembatani dengan aksi nyata yang agresif dan terfokus, kisah-kisah pilu seperti yang dialami Nadia akan terus diproduksi ulang di Bima.

Bagi Nadia, masa depan yang sempat terasa hilang kini dicoba diraihnya kembali dengan sisa keberanian yang ada. Di balik trauma fisik, kehilangan janin, dan luka KDRT, ia masih menyimpan harapan sederhana: kembali mengenakan seragam putih-birunya dan melanjutkan mimpi yang sempat terputus. Sebab bagaimanapun, setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan menentukan jalannya sendiri sebelum dipaksa memikul beratnya dunia orang dewasa.

 

Laporan: Fachrunnas – Idil Safitri

 

 

 

 

Pos terkait