Bima, Berita11.com— Eksekusi tanah di Dusun Bajo Selatan, Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat oleh petugas Pegadilan Negeri (PN) Bima berlangsung dramatis, sekira pukul 10.00 Wita, Kamis (20/10/2022). Salah satu penghuni lahan, Kamalina (40 tahun) mendadak pingsan saat alat berat mulai melumat sejumlah bangunan rumah di lokasi lahan sengketa.
Eksekusi tanah seluas 1 hektar lebih tersebut tersebut merupakan tindaklanjut keputusan Mahkamah Agung, atas perkara kasasi sengketa lahan oleh Abdurrahman dan saudara, ahli waris tanah milik almarhum H Abdullah (UD Bajo).
Eksekusi dimulai dari pembacaan keputusan kasasi Mahkamah Agung hasil perkara oleh petugas PN Bima, Yusuf dan Rusdi SH secara bergantian dan dilanjutkan eksekusi objek perkara menggunakan alat berat.
Petugas PN Bima, Rusdi menjelaskan, sebelum melaksanakan ekskusi, pihaknya terlebih dahulu menyampaikan informasi kepada pihak tergugat segera mengosongkan lahan objek perkara pasca adanya keputusan MA atas objek perkara. Namun para pihak tergugat tidak mengosongkan lahan tersebut.
Eksekusi lahan disaksikan pihak penggugat bersama tim kuasa hukum, para tergugat dan ratusan warga Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Prosesi dikawal puluhan anggota Polres Bima dan Brimob Kompi III Yon C Pelopor Satuan Brimobda NTB bersenjata lengkap. Aparat keamanan juga menyiagakan mobil water canon di lokasi eksekusi.
Proses eksekusi yang tak jauh dari jalan raya provinsi Lintas Pantura ini juga menarik perhatian puluhan pengedara. Eksekusi juga disaksikan oleh seluruh apatur Desa Bajo Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
Perwakilan pihak penggugat, Abdurrahman mengatakan, terkait pelaksanaan eksekusi, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada penghuni lahan untuk mengosongkan tanah tersebut.
“Mulanya sudah dilakukan negosiasi secara kekeluargaan, namun tidak pernah diindahkan. Bahkan pihak tergugat tetap bersikeras utk tidak menyerahkan atau tidak mau negosongkan lahan tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan, upaya negosiasi atau mediasi juga telah dibantu oleh Kepala Desa Bajo, meminta pihak tergugat segera mengosongkan objek yang memiliki keputusan inkrah tersebut, namun pihak tergugat tidak mau mengosongkan objek tersebut. Bahkan ahli waris dari pemilik asli lahan tersebut bersedia memberikan 15 are lahan, namun para tergugat yang menguasai lahan tidak mau menerimanya, namun ingin tetap menguasai hingga 1 hektar. [B-22]