Bima, Berita11.com— Menjelang kampanye nasional Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Paruga Nae Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan agar semua pihak yang dilarang undang-undang tidak ikut terlibat pada kegiatan kampanye politik tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mengatakan, sebagaimana Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan Polda NTB Nomor :STTP/239/XII/2023/Dit intelkam, jumlah massa yang dilibatkan lebih kurang 2000 orang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.
“Penting bagi kami untuk ingatkan agar pihak partai tidak melibatkan Pejabat ASN, kepala desa dan perangkat desa, karyawan BUMN dan BUMdes,” tandas Junaidin dalam pernyataan tertulis, Jumat (29/12/2023).
Dia mengingatkan, pejabat ASN, Kades dan perangkat desa yang dilibatkan atau melibatkan diri, dapat berimplikasi sebagai pelanggaran pidana Pemilu bahkan dapat berefek pada calon legislatif yang melibatkan.
“Hati-hati saja. Kami tidak pandang bulu menindak siapapun yang terlibat. Maka penting diawal kami warning,” ucap Joe, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Joe juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan kampanye tersebut tidak mengganggu kepentingan umum seperti melakukan konvoi dan arak-arakan yang dapat menimbulkan kemacetan. Apalagi di wilayah Woha tidak ada jalur alternatif untuk merekayasa arus lalulintas.
“Kami berharap pihak aparat kemanan berperan aktif dalam memgaqal kampanye ini,” pinta Joe. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News