Harga Beras Naik, Baznas Kabupaten Bima Tetapkan Zakat Fitrah 1444 Hijriah Rp25 Ribu per Jiwa

Harga jual berbagai jenis beras sebelum kenaikan harga sejumlah bahan pokok, barang strategis dan komoditi impor di Pasar Tradisional Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Foto US/ Berita11.com.
Harga jual berbagai jenis beras sebelum kenaikan harga sejumlah bahan pokok, barang strategis dan komoditi impor di Pasar Tradisional Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Foto US/ Berita11.com.

Kota Bima, Berita11.com— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bima menetapkan kadar zakat fitrah 1444 Hijriah sebesar Rp25 ribu per jiwa. Penetapan ini menyesuaikan kenaikan harga beras di pasaran.

Sebagaimana dikutip, Kepala Baznas Kabupaten Bima, H Zainuddin menjelaskan,kadar zakat menyesuaikan harga beras saat ini. Sesuai keterangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima,harga beras terendah Rp9.500/ kg dan tertinggi Rp12.800/ kg.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Harga Beras di Pasar Sila kini Tembus Rp13.000 per Kg, Penjual Nasi Bingung

Besar kadar zakat ditetapkan Baznas Kabupaten Bima setelah rapat koordinasi dengan pihak berkaitan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Disperindag dan perwakilan akademisi di kantor setempat di Jalan Gatot Soebroto Kota Bima, Selasa (28/2/2023).

“Berdasarkan kaidah fikih bahwa zakat fitrah kadarnya 2,5 kg beras (makanan pokok) namun yang menjadi persoalan hari ini adalah kalau sekiranya muzaki hendak membayarnya dengan uang. Hal inilah yang jadi dasar perlunya Baznas mengundang elemen terkait,” katanya dikutip Selasa (28/2/2023).

Dijelaskan, atas dasar perkemangan harga tersebut dan atas kaidah kaidah syariah sebagaimana yang disampaikan Ketua MUI Kabupaten Bima KH Abdurahim Haris, bila keadaan harga beras bervariasi, maka eloknya merujuk harga tengah dari beras.

BACA JUGA: Mahasiswi Sumbang Empat Medali PON untuk NTB, Ketua MK Puji Capaian STKIP Tamsis

Penjelasan Ketua MUI Kabupaten Bima kemudian diperkuat pendapat dari perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, bahwa kondisi pertanian Kabupaten Bima terganggu oleh curah hujan tinggi, sehingga hasil panen sulit diprediksi. Demikian juga berkaitan kapan harga berubah.

“Setelah semua perwakilan instansi menyampaikan pendapat dan masukan maka ditetapkan kadar zakar fitrah untuk tahun 2023/1444 H ini sebesar Rp25.000/jiwa,” jelas mantan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bima itu. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait