Pustu Dibangun di Halaman Sekolah, Wali Murid Terusik hingga Minta Bupati Bima ‘Turun Tangan’

SDN 7 Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Tangkapan layar Google Street View by Berita11.com.
SDN 7 Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Tangkapan layar Google Street View by Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Pembangunan Posyandu Prima (Pustu) oleh CV Salfah Pratama di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Sila Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuat sejumlah wali murid terusik. Mereka meminta Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri turun tangan menghentikan kegiatan tersebut.

Ketua Komite SDN 7 Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Mansyur H Hamid mengatakan, membangun Pustu di halaman sekolah tidak procedural dan dapat menghambat kegiatan sekolah setempat jika pada masa mendatang ingin mengembangkan kegiatan tertentu untuk mendukung sarana dan prasarana pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Pekerjaan proyek tersebut telah melanggar aturan dan tidak prosudural, karena mengunakan halaman sekolah tanpa adanya koordinasi lebih awal dengan kami. Untuk itu, saya selaku mewakili wali murid SDN 7 Sila meminta dengan hormat kepada Bupati Bima untuk menghentikan proyek Pustu tersebut,” kata Mansyur di Kecamatan Bolo, Selasa (5/9/2023).

Mansyur juga mengaku kecewa terhadap sikap Kepala SDN 7 Sila karena memberi izin membangun Pustu menggunakan halaman sekolah setempat, tanpa koordinasi awal dengan sejumlah pihak berkaitan, termasuk dengan Komite Sekolah.

Menurut dia, secara administrasi halaman sekolah telah sertifikat sejak puluhan tahun lalu. Artinya sah secara hukum dimiliki oleh lembaga pendidikan. Untuk itu, seharusnya kepala sekolah tidak mengambil keputusan sendiri karena ada komite sebagai mitra sekolah.

“Apapun yang berkaitan dengan sekolah, ada mekanisme dan prosudur yang harus dilalui. Jangan menganggap semuanya gampang-gampang saja, apalagi hal ini kaitannya dengan pengunaan lahan sekolah yang seharusnya melibatkan Komite Sekolah dan Korwil (pengawas) kecamatan, duduk bersama sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” ujar Mansyur.

BACA JUGA: Viral Kendaraan Roda Tiga Lakalantas, Iptu Niko: Anggota yang bawa akan Jalani Pemeriksaan Mendalam

Dikatakannya, jika pun kepala sekolah asal memberi izin membangun Pustu di halaman sekolah setempat karena menganggap halaman sekolah kosong, maka pertimbangan itu tidak kuat. Karena kegiatan pedidikan formal masa mendatang akan terus berkembang seiring waktu dan kebutuhan.

Dia juga menegaskan, pada prinsipnya dirinya tidak keberatan dengan adanya bangunan Pustu di halaman sekolah setempat. Namun berkaitan aset mestinya melalui mekanisme, dibahas bersama sehingga tidak menimbulkan persolan baru di tengah masyarakat.

“Jujur saja dengan adanya pembangunan Pustu oleh pihak ketiga tersebut, saya tidak tahu pasti hadirnya proyek tersebut, itupun diketahui setelah adanya beberapa warga Desa Tumpu yang cerita dari mulut ke mulut dan juga penasaran atas bangunan yang dimaksud,” katanya.

Mansyur mengungkapkan Pustu dibangun di halaman SDN 7 Sila secara tiba-tiba, tanpa diawali sosialisasi dari pemerintah desa kepada masyarakat. “Begitu juga kami selaku komite belum mendapatkan informasi adanya rapat bersama atas bangunan Pustu tersebut dari kepala sekolah setempat hingga saat ini,” ujarnya.

Pada bagian lain, tokoh masyarakat Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Arifin mengaku kecewa atas pelaksanaan proyek Pustu di halaman sekolah setempat, karena dari awal tidak diawali sosialisasi kepada masyarakat.

“Seharusnya langkah pemerintah desa lakukan rapat bersama dengan perwakilan masyarakat sekaligus sosialisasi bahwa ada pembangunan Pustu di Desa Tumpu yang sebagian lahannya mengunakan lahan milik sekolah. Sikap pemerintah desa tersebut sangat saya sesalkan, seharusnya sebelum pekerjaan dimulai masyarakat diundang lakukan rapat sekaligus sosialisasi,” ujar Arifin.

BACA JUGA: Pick Up Gagal Nanjak, 17 Penumpang Terkapar

Sementara Korwil Pengawas Kecamatan Bolo, Ismail mengaku tidak mengetahui pembangunan Pustu di Desa Tumpu Kecamatan Bolo yang sebagian dibangun di atas lahan sekolah.

Setelah mengetahui hal tersebut pihaknya mengintruksikan kepada Kepala SDN 7 Sila agar agar menghentikan pembangunan tersebut di area sekolah hingga ada izin dari Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima.

“Kemarin memang sempat saya hentikan pekerjaan tersebut sebelum mengantungi surat dari kepala dinas dan juga saya instruksikan seterimanya surat tersebut segera lakukan rapat dengan komite dan pemerintah desa setempat segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar dia.

Ismail kecewa, karena sampai saat ini saran dari pihaknya belum dilaksanakan pihak-pihak berkaitan, sedangkan proses pembangunan Pustu terus berlangsung hingga saat ini.

“Saya berharap pihak SDN 7 Sila dan Pemerintah Desa Tumpu segera lakukan sosialisasi karena suratnya sudah mereka terima,” katanya.

Secara terpisah, Kepala SDN 7 Sila, Muhdar, mengklaim kegiatan pembangunan Pustu yang menggunakan sebagian halaman sekolah yang dipimpinnya telah memperoleh izin dari Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima..

“Izin dari Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima sudah saya terima, hanya saja surat dari Bupati Bima belum ada, ” kata Muhdar.

Muhdar juga mengaku sudah menyampaikan perihal pembangunan Pustu menggunakan sebagian halaman sekolah kepada Ketua Komite SDN 7 Sila.

“Kemarin saya sudah ke rumah Ketua Komite (Sekolah) dan saya sudah sampaikan adanya kegiatan pembangunan Pustu tersebut, ” katanya. [B-17]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait