Ini Ancaman Pidana bagi Pelaku Money Politic

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang.

Bima, Berita11.com— Suap menyuap dalam bentuk politik uang (money politics) diduga meningkat hari-hari terakhir menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. Padahal Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur sejumlah ketentuan pidana.

Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Bacaan Lainnya

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

BACA JUGA: Legislator PDIP Rachmat Hidayat Kirim Tiga Truk Bantuan untuk Korban Banjir di KSB

Pada pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur sejumlah ketentuan

Pasal 523 ayat 1 mengatur: setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).

Sementara Pasal 523 ayat 2 mengatur: setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimsn4 dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

BACA JUGA: Ketua Partai Ummat Berharap Bawaslu dan Jajaran Proaktif Awasi Money Politics, tak hanya Tunggu Laporan Masyarakat

Pasal 523 ayat 3 mengatur: setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Masih berpikir untuk memberi atau menerima uang sebagai bagian dari politik uang (money politics) saat Pemilu 2024? [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait